Tugu Jaya Online - Jakarta -Perusahaan multifinance maupun bank kerap menggunakan pihak ketiga untuk melakukan collection atau penyitaan. Hal ini terjadi jika sang debitur yakni nasabah terkendala dalam melunasi cicilan.

Dalam pelaksanaannya, banyak nasabah yang justru dikecewakan atas tindakan pemaksaan oleh pihak juru sita atau debt collector. Ada saja kejadian yang terkadang membuat nasabah dan juru sita adu mulut bahkan fisik. Bagaimana cara menghindarinya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tips dan beberapa arahan jika nasabah harus berhadapan dengan debt collector. Terutama jika debt collector ini ingin menyita kendaraan nasabah.

Berikut tipsnya seperti dikutip detikFinance, Minggu (2/3/2014).


  • 1.Mintalah identitas petugas eksekusi
  • 2.Mintalah surat tugas atau surat kuasa eksekusi dan dokumen terkait, seperti copy : perjanjian, sertipikat fidusia, riwayat pembayaran, dan Surat Peringatan 1 sampai dengan 3
  • 3.Cocokan data identitas dan surat tugas serta data obyek jaminan yang akan dieksekusi tersebut
  • 4.Jika data tidak sesuai, maka Debitur berhak menolak petugas tersebut dan segeralah menghubungi Perusahaan Pembiayaan terkait untuk meminta klarifikasi. Namun jika data sesuai, selanjutnya pastikan memang Debitur Didera Janji (menunggak pembayaran)
  • 5.Jika Debitur TIDAK menunggak, tunjukan bukti pembayaran dan segera minta petugas eksekusi mengklarifikasi kepada perusahaan pembiayaan yang memberikan penugasan
  • 6.Jika debitur MEMANG menunggak, maka ada 2 opsi penyelesaian yang dapat dipilih yakni pertama, Debitur akan melunasi seketika seluruh hutang pembiayaan, atau kedua, Menyerahkan obyek jaminan Fidusia untuk dieksekusi, dimana hasil lelangnya nanti akan dikompensasikan dengan kewajiban debitur (jika nilainya lebih akan dikembalikan, namun jika kurang wajib dilunasi kekurangannya)
  • 7.Jika Debitur memutuskan untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia, maka obyek tersebut dapat diserahkan kepada petugas eksekusi yang sah, dengan terlebih dahulu memeriksa dan mengambil barang milik pribadi Debitur (jika ada) dan menandatangani Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK) sebagai pihak yang menyerahkan. Pastikan meminta 1 (satu) copy BAPK, yang juga terdapat tanda tangan petugas eksekusi sebagai pihak yang menerima
  • 8.Jika Debitur memutuskan untuk melunasi seketika, maka atas kesepakatan dengan petugas yang berwenang di kantor Perusahaan Pembiayaan, dapat membayar pelunasannya ke rekening Perusahaan Pembiayaan secara langsung dan tidak diperkenankan menitipkan pada petugas eksekusi;
  • 9.Pelunasan seluruh kewajiban Debitur secara seketika harus dilakukan segera guna menghindari dilakukannya pelelangan.
  • 10.Jika petugas eksekusi Perusahaan Pembiayaan melakukan tindakan melawan hukum dalam melakukan proses eksekusi, maka Debitur dapat menghubungi aparat yang berwajib untuk meminta perlindungan hukum.
(dru/zul)

Sumber : Detik Finace 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Ayo Ke AHASS

TJMS Racing Team

ARC Racing Tech

Minor Alliance Stuff

All New CBR 150R - Own The Ride

Terima Kasih

free counters

- Copyright © Tugu Jaya Online -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Antzcorps, Inc -